A.
Pengertian Narkoba
NARKOBA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta
dapat
menimbulkan ketergantungan fisik
dan psikologi. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Menurut UU RI No 22 / 1997, narkotika yaitu zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Menurut WHO (1982) narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahan kan fungsi tubuh normal.
B. Sejarah
perkembangan narkoba
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris
dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong,
Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia
adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi
narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya,
yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil
lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan
praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar,
tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan
SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi
beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu,
maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka
disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba
obat-obatan terlarang tersebut.
C.
Penyebaran narkoba
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa
dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat
narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari
bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat
pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat
para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu
meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun
dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba.
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba
pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat
mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan
bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu
bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok
yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
Psikotropika
Adalah zat atau obat bukan narkotika, baik
alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok
adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
Zat Adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
D.Gambar beberapa jenis narkoba :
1.Ganja
Atau dikenal sebagai Marijuana dalam bentuk
herbal, adalah produk psikoaktif dari Tumbuhan Cannabis sativa. Manusia telah
mengkonsumsi ganja sejak prasejarah, meskipun di abad ke-20 terjadi peningkatan
dalam penggunaannya untuk tujuan rekreasi, agama atau spiritual, dan juga obat.
Diperkirakan bahwa sekitar empat persen dari populasi orang dewasa di dunia
menggunakan ganja setiap tahunnya. Ganja memiliki efek psikoaktif dan
fisiologis bila dikonsumsi, biasanya dengan merokok atau konsumsi langsung.
Jumlah minimum THC diperlukan untuk memiliki efek psikoaktif adalah sekitar 10
mikrogram per kilogram berat badan. Keadaan mabuk akibat konsumsi ganja adalah
bahasa sehari-hari dikenal sebagai “high”, yang merupakan kondisi di mana
mental dan fisik terasa berubah karena konsumsi ganja. Setiap pengguna memiliki
pengalaman yang berbeda dipengaruhi beberapa faktor seperti potensi, dosis,
komposisi kimia, metode konsumsi dan sebagainya.
Efeknya:
Denyut jantung atau nadi lebih
cepat.
Mulut dan tenggorokan kering.
Merasa lebih santai, banyak bicara dan
bergembira.
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
Kesulitan kinerja yang membutuhkan
konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan
kekerasan
2.Heroin
Heroin atau diamorfin (INN) adalah
sejenis opioid alkaloid yang langsung diekstrak dari opium poppy.
Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk
kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida.
Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Efeknya:
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri (dissosial): tidak
bersahabat.
Penyimpangan perilaku: berbohong, menipu,
mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
3.Kokain
Kokain adalah senyawa sintesis yang memicu
metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan.
Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek
stimulan”.Saat ini kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya
juga membantu. Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan
morfina dan heroina karena efek adiktif.kokain adalah zat yang ampuh untuk
mempengaruhi sistem saraf, efeknya bisa terasa dari 20 menit sampai berjam-jam,
tergantung dosis dan cara penggunaannya. Tanda awal ketika mulai menggunakan
adalah hiperaktif, tidak tenang, tekanan darah meningkat, denyut nadi
meningkat, dan euforia.
Efeknya:
Menimbulkan keriangan, kegembiraan
yang berlebihan (ecstasy).
Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan
dorongan seks.
Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
Timbul masalah kulit.
Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
Merokok kokain merusak paru (emfisema).
Memperlambat pencernaan dan menutupi selera
makan.
Paranoid.
Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas
kulit (cocaine bugs).
Gangguan penglihatan (snow light).
Kebingungan (konfusi).
4.Morfin
Kata "morfina" berasal
dari Morfeus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan
merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfina bekerja
langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan rasa
sakit. Efek samping morfina antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfina juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi.
Morfina menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien
ketergantungan morfina juga dilaporkan menderita insomnia dan
mimpi buruk.
Morfin (INN) (diucapkan / n mɔrfi ː / ) ( MS T'rusk , MSIR , Avinza , Kadian ,
Oramorph , Roxanol , Kapanol ) adalah potensial candu analgesik obat dan
dianggap sebagai prototipikal opioid . Hal ini ditemukan pada 1804 oleh
Friedrich Sertürner , pertama didistribusikan oleh Friedrich Sertürner pada
tahun 1817, dan komersial pertama dijual oleh Merck pada tahun 1827, yang pada
waktu itu sebuah toko kimia kecil. Itu lebih banyak digunakan setelah penemuan
jarum suntik pada tahun 1857. Ini mengambil nama dari Tuhan Yunani mimpi
Morpheus ( Yunani : Μορφέας ).
Morfin paling banyak mengandung alkaloid ditemukan di opium , getah
kering (lateks) yang berasal dari hasil getah irisan biji mentah opium, atau
dinamakan, poppy, Papaver somniferum . Morfin adalah pemurnian pertama dari
sumber tanaman dan merupakan salah satu dari sedikitnya mengandung 50 macam
alkaloid dari beberapa jenis dalam opium, Poppy Straw Konsentrat , dan turunan
opium lainnya.
Efeknya:
Menimbulkan euforia.
Mual, muntah, sulit buang hajat besar
(konstipasi).
Kebingungan (konfusi).
Berkeringat.
Dapat menyebabkan pingsan, jantung
berdebar-debar.
Gelisah dan perubahan suasana hati
Mulut kering dan warna muka berubah
5.Opium
5.Opium
Opium, apiun,
atau candu (slang Bahasa Inggris: poppy)
adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari
buah candu(Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang
belum matang.
Opium merupakan tanaman semusim yang hanya
bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya
sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bunga opium
bertangkai panjang dan keluar dari ujung ranting. Satu tangkai hanya terdiri
dari satu bunga dnegan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih
serta merah cerah. Bunga opium sangat indah hingga beberapa spesies Papaver lazim
dijadikan tanaman hias. Buah opium berupa bulatan sebesar bola pingpong bewarna
hijau.
Istilah untuk candu yang telah dimasak dan
siap untuk dihisap adalah madat. Istilah ini banyak digunakan di kalangan
para penggunanya bukan hanya sebagai kata nomina tapi juga kata
kerja.
Efeknya:
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan lambat.
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan
seksual hilang).
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
6.Ekstasi
MDMA (3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine),
biasanya dikenal dengan nama Ekstasi, E, X,
atau XTC adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat
rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif. Sehingga pengguna
ekstasi dapat mengalami perasaan senang, gembira, dan riang hingga ber
jam-jam.
Resiko penggunaannya
adalah dehidrasi ketika penggunanya lupa minum air. Hal
sebaliknya juga dapat terjadi, di mana seseorang minum terlalu banyak air.
7.LSD (Asam Lisergat Dietilamida)
Termasuk sebagai golongan halusinogen
(membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak
kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah
dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12
jam. Asam lisergat dietilamida (LSD) merupakan
suatu narkotika halusinogen. Obat ini bersifat psikedelik dari
keluarga ergolina.
Diperkenalkan oleh Sandoz Laboratories
(kini Novartis), dengan nama dagang Delysid, sebagai obat dengan
berbagai penggunaan psikiatrik pada tahun 1947, LSD segera menjadi
agen terapi yang nampak menimbulkan harapan besar.LSD bersifat
adiktif (ketergantungan) dan toksik (keracunan) dan banyak dikenal
atas efek psikologisnya yang menyebabkan
tertutup/terbukanya mata, perasaan distorsi waktu, kematian
ego dan pergeseran kognitif yang dalam, serta berperan penting dalam kontra
budaya tahun 1960.
Dosis tunggal asam lisergat dietilamida
berkisar antara 100-500 mikrogram. Jumlah tersebut hampir setara dengan
1/10 massa sebutir pasir.Reaksi fisik pada LSD bervariasi dan tak spesifik.
Gejala berikut telah dilaporkan: konstraksi rahim, hipotermia, demam,
kenaikan kadargula darah, tegaknya bulu roma, peningkatan curah jantung,
cengkeraman rahang, perspirasi, midriasis (dilatasi pupil),
produksi air liur danlendir, suhad (rasa tak dapat
tidur), hiperefleksia, dan tremor. Terdapat beberapa indikasi bahwa
LSD dapat menimbulkan keadaan fuga disosiatif pada orang-orang yang mengonsumsi
beberapa jenis antidepresan tertentu seperti garam
litium dan trisiklik.
Efeknya:
Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
Diafragma mata melebar dan demam.
Disorientasi.
Depresi.
Pusing
Panik dan rasa takut berlebihan.
Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa
minggu atau bulan kemudian.
Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau
kehilangan berat badan.
8.Metamfetamina/Sabu-sabu
(metilamfetamina atau desoksiefedrin),
disingkat met, dan dikenal
di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat
psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus
parah gangguan hiperaktivitas kekurangan
perhatianatau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, juga
disalah gunakan sebagai narkotika. "Crystal meth" adalah bentuk
kristal yang dapat dihisap lewat pipa. Metamfetamina pertama dibuat
dari efedrina di Jepang pada 1893 oleh Nagai
Nagayoshi.
Methamphetamine memasuki otak dan memicu
pelepasan zat norepinephrine, dopamine dan serotonin. Karena zat ini
men-stimulasi mesolimbic yang menyebabkan euforia dan kegembiraan, sehingga
tidak heran zat ini menyebabkan banyak penyalah gunaan dan ketergantungan
hebat. Pengguna bisa terobsesi pada beberapa kegiatan sederhana yang
diulang-ulang, seperti mencuci tangan berulang-ulang memasang dan membongkar
kembali benda2 secara berulang dan sebagainya. Penghentian pemakaian akan
menyebabkan beberapa efek seperti depresi, sulit tidur, gelisah, sulit makan
dan sebagainya
9.Psilocybin Mushrooms
Sebagian besar jamur halusinogenik tergolong dalam genus Psilocybin.
Berdasarkan etimologi, psilocybin berasal dari bahasa Yunani,psilo yang artinya botak, dan cybe yang artinya kepala.Penamaan ini dibuat karena
beragam varietas mushroom yang tergolong dalam genus psilocybe memiliki satu
kesamaan pada bentuk kepalanya. Ada beberapa istilah sehari-hari
untuk jamur psilocybin yang paling umum disebut magic mushrooms or shrooms.
Ketika psilocybin telah tertelan zat itu dipecah untuk menghasilkan psilocin,
yang bertanggung jawab atas efek halusinogen. Efek memabukkan psilocybin yang
mengandung jamur biasanya berlangsung antara 3 sampai 7 jam tergantung pada
dosis..
E.
Ciri-ciri pengguna narkoba
Efek narkoba/narkotika tergantung kepada dosis pemakaian,
cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan
medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan
perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan
psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.
Beberapa ciri-ciri yang terlihat dari pengguna narkoba
adalah :
1. Perubahan fisik
Bagi pengguna narkoba penampilan nya akan berubah
seperti, jalan sempoyongan, penampilan dunguk, bicara tidak jelas, mata merah,
kurus, nyeri tulang itulah cirri fisik yang terlihat pada pengguna
narkoba.
2. Perubahan psikologis
Akan menimbulkan ciri seperti, gelisah, bingung, apatis,
suka menghayal, dan juga linglung.
3. Perubahan prilaku social
Pengguna akan menghindari kontak mata langsung dengan
lawan bicara, suka melawan, mudah tersinggung, ditemukan obat-obatan dan jarum
suntik dalam kamar/ tas, suka berbohong, suka bolos sekolah, malas belajar, dan
suka mengurung diri di kamar.
Ada pun tanda-tanda dini anak yang telah menggunakan
narkoba/narkotika dapat dilihat dari beberapa hal antara lain:
Anak menjadi pemurung dan penyendiri
Wajah anak pucat dan kuyu
Terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
Matanya berair dan tangannya gemetar
Nafasnya tersengal dan susah tidur
Badannya lesu dan selalu gelisah
Anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka
menantang orang tua
Ciri yang terlihat pada anak yang telah menggunakan
narkoba :
Merokok pada usia remaja dini
Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan
lebih senang mengurung dikamar
Bergaul dengan teman hingga larut malam bahkan
jarang pulang kerumah
Sering bersenang-senang di pesta, diskotek maupun
kumpul di mall
Mudah tersinggung, egois, dan tidak mau diusik
oleh orang tua atau keluarga
Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas
menyelesaikan tugas rutin dirumah
Prestasi belajar menurun, sering bolos atau
terlambat kesekolah
Perilaku mulai menyimpang seperti kenakalan
remaja, mencuri, pergaulan seks bebas dan berkelompok dengan teman yang suka
mabuk-mabukan.
F.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
1. Faktor individual
Umumnya pengguna menggunakan narkoba pada saat remaja,
sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial
yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan
narkoba seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu,
pendiam maka itu lah factor dari individu yang dapat menjerumuskan seseorang
untuk menggunakan narkoba.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan termasuk faktor keluarga dan lingkungan
pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat,
seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai,
kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu membuat seseorang kelak
menjadi penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi, makin banyak faktor-faktor
tersebut dimiliki seseorang, maka semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
penyalahguna narkoba.
3. Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan
adalah membangkitkan kesadaran beragama dan
menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja.
Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit para remaja yang sadar akan
pentingnya siraman agama.
4.
Keinginan untuk sekedar mencoba
Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan
adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba
maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila
seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari
hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
G.
Dampak negative narkoba
1. Dampak pada fisik
a. Gangguan pada
system saraf (neorologis) seperti : kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, dan kerusakan saraf tepi.
b. Gangguan pada jantung
dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti : infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah.
c. Gangguan pada
kulit (dermatologis) seperti : penanahan, bekas suntikan dan alergi.
d. Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
penggesaran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
e. Dapat terinfeksi
virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bergantian.
f. Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan
hati dan sulit tidur
g. Dampak terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi
seksual.
h. Dampak terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
i.
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu
konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa
menyebabkan kematian.
2.
Dampak Psikologis
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh
membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan,
ketergantungan atau selalu membutuhkan obat. Dampak psikis lainnya adalah :
a. Lamban kerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
b. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
c. Agitatif, menjadi
ganas dan tingkah laku yang brutal
d. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
e. Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3.
Dampak sosial dan ekonomi
Pengguna narkoba akan selalu merugikan masyarakat baik
ekonomi, sosial, kesehatan dan juga hukum.
a. Gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
b. Merepotkan dan menjadi
beban keluarga
c. Pendidikan menjadi
terganggu, masa depan suram
H.
Mencegah penggunaan narkoba
Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah
penggunaan narkoba yaitu :
a. Membangkitkan
kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat.
b. Selektif dalam memilih
teman.
c. Selektif dalam
memilih makanan dan minuman.
d. Menghindarkan diri dari
lingkungan yang tidak tepat.
e. Membentuk
kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan.
f. Bila berhadapan
dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih
sayang untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat.
g. Mengetahui fakta-fakta
tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang
haram tersebut.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan membantu orang
yang telah terjerumus pada narkoba ini ada tiga tingkatan intervensi
yaitu :
a. Primer, sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah,
seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan
dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang
ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
b. Sekunder, pada saat
penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini
meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan
melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi
komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
c. Tertier, yaitu
upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan
konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
I.
Sanksi kepada pemakai dan pengedar narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di
kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan
itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi
yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun
dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus
sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan
seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara
selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang
KUHP tentang narkoba yaitu:
UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi
pengedar kelas teri (narkotika)
UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar
kelas kakap (psikotropika)
PENGARUH NARKOTIKA
TERHADAP SISTEM SARAF DAN ALAT INDERA
J.Kelainan yang terjadi pada sistem saraf dan
dampak pengaruh narkoba terhadap susunan saraf atau alat indra
Dampak
narkoba terhadap sistem saraf dan indra
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seseorang seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
prilaku seseorang jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, disuntik, intravena dan lain-lain sebagainya.
Sebenarnya, narkoba ini digunakan di rumah
sakit-rumah sakit, seperti narkotika yang digunakan untuk menghilangkan rasa
sakit pasien pada saat operasi. Untuk pemakaian ini, narkotika harus digunakan
sesuai dengan dosis yang tepat dan di bawah pengawasan dokter. Namun, karena
efeknya yang dianggap dapat membuat jiwa lebih tenang dan nyaman, ada upaya
sebagian orang untuk menyalahgunakannya, yaitu menenangkan jiwa yang sedang
kacau sehingga beban tersebut terasa hilang. Padahal, beban tersebut tetap ada,
malahan pemakaian obat-obatan tersebut menambah masalah baru bagi dirinya,
terutama kesehatannya. Masalah tersebut akan timbul apabila si pemakai telah
merasa ketagihan, yaitu dengan rusaknya alat tubuh terutama sistem saraf,
penurunan gairah seksual, dan kemandulan.
Sistem saraf adalah sistem yang memiliki
fungsi untuk menerima dan merespon rangsangan. Terdiri dari otak, saraf tulang
belakang, simpul-simpul syaraf dan serabut syaraf.
Salah satu akibat narkoba adalah mempengaruhi
kerja otak. Pemakaian narkoba sangat mempengaruhi kerja otak yang berfungsi
sebagai pusat kendali tubuh dan mempengaruhi seluruh fungsi tubuh. Karena
bekerja pada otak, narkoba mengubah suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran
dan perilaku pemakainya.
Menurut Laurensius Daniel Agen, SKM, Dosen
Akper Darma Insan Pontianak, ada beberapa macam pengaruh narkoba pada kerja
otak. Ada yang menghambat kerja otak, disebut depresansia, sehingga kesadaran
menurun dan timbul kantuk. Contoh golongan ini adalah opioida yang di
masyarakat awan dikenal dengan candu, morfin, heroin dan petidin. Kemudian obat
penenang atau obat tidur (sedativa dan hipnotika) seperti pil BK, Lexo, Rohyp,
MG dan sebagainya, serta alkohol. (Obat Narkoba berupa Home Formula Nomor 8
dengan panjang gelombang 453 nanometer bekerja pada sistem Medulla Oblongata
sebagai anti-depresi).
Namun ada pula narkoba yang memacu kerja
otak, disebut stimulansia, sehingga timbul rasa segar dan semangat, percaya
diri meningkat, hubungan dengan orang lain menjadi akrab. Akan tetapi
menyebabkan tidak bisa tidur, gelisah, jantung berdebar lebih cepat dan tekanan
darah meningkat. Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, shabu, kokain, dan
nikotin yang terdapat dalam tembakau. Ada pula narkoba yang menyebabkan khayal,
disebut halusinogenika. Contoh LSD. Ganja menimbulkan berbagai pengaruh,
seperti berubahnya persepsi waktu dan ruang, serta meningkatnya daya khayal,
sehingga ganja dapat digolongkan sebagai halusinogenika.
Agen mengatakan, dalam sel otak terdapat
bermacam-macam zat kimia yang disebut neurotransmitter. Zat kimia ini bekerja
pada sambungan sel saraf yang satu dengan sel saraf lainnya (sinaps). Beberapa
di antara neurotransmitter itu mirip dengan beberapa jenis narkoba. Semua zat
psikoaktif (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lain) dapat mengubah
perilaku, perasaan dan pikiran seseorang melalui pengaruhnya terhadap salah
satu atau beberapa neurotransmitter. Neurotransmitter yang paling berperan
dalam terjadinya ketergantungan adalah dopamin. (Obat Narkoba berupa Home
Formula Nomor 2 bekerja pada kelenjar pineal,Obat Narkoba,HF 4 bekerja pada
kelenjar Hipotalamus, Obat Narkoba,HF 5 bekerja pada kelenjar Limbic dalam otak
untuk menormalkan sistem saraf dan mood)
Narkoba terdiri dari berbagai macam dan
berbagai jenis, namun secara umum ada jenis tertentu dari narkoba yang tepat
berpengaruh terhadap system saraf manusia.
Ada empat macam obat yang berpengaruh
terhadap sistem saraf, yaitu:
1. Sedatif,
yaitu golongan obat yang dapat mengakibatkan menurunnya aktivitas normal otak.
Contohnya valium.
2. Stimulans,
yaitu golongan obat yang dapat mempercepat kerja otak. Contohnya kokain. Kokain
adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang
sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana
daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat
untuk mendapatkan efek stimulan. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai
anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan,
karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai
suatu narkotik bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek
merugikannya telah dikenali. Kokain digunakan karena secara karakteristik
menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada
tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan
perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif. Pada penggunaan Kokain dosis
tinggi gejala intoksikasi dapat terjadi, seperti agitasi iritabilitas gangguan
dalam pertimbangan perilaku seksual yang impulsif dan kemungkinan berbahaya
agresi peningkatan aktivitas psikomotor Takikardia Hipertensi Midriasis.Setelah
menghentikan pemakaian Kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi
pascaintoksikasi ( crash ) yang ditandai dengan disforia, anhedonia,
kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang agitasi.Pada
pemakaian kokain ringan sampai sedang, gejala putus Kokain menghilang dalam 18
jam. Pada pemakaian berat, gejala putus Kokain bisa berlangsung sampai satu
minggu, dan mencapai puncaknya pada dua sampai empat hari. Gejala putus Kokain
juga dapat disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Orang yang mengalami
putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya
dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam
( Valium ).
3. Halusinogen,
yaitu golongan obat yang mengakibatkan timbulnya penghayalan pada si pemakai.
Contohnya ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
4. Painkiller,
yaitu golongan obat yang menekan bagian otak yang bertanggung jawab sebagai
rasa sakit. Contohnya morfin dan heroin. Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium
( C17H19NO3) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih
atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan, sedangkan Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari
morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di
Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secarafarmakologis mirip
dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak
menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal,
tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker
terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
Penggunaan obat-obatan ini memiliki pengaruh
terhadap kerja sistem saraf, misalnya hilangnya koordinasi tubuh, karena di
dalam tubuh pemakai, kekurangan dopamin. Dopamin merupakan neurotransmitter
yang terdapat di otak dan berperan penting dalam merambatkan impuls saraf ke
sel saraf lainnya. Hal ini menyebabkan dopamin tidak dihasilkan. Apabila impuls
saraf sampai pada bongkol sinapsis, maka gelembung-gelembung sinapsis akan
mendekati membran presinapsis.
Namun karena dopamin tidak dihasilkan,
neurotransmitte tidak dapat melepaskan isinya ke celah sinapsis sehingga impuls
saraf yang dibawa tidak dapat menyebrang ke membran post sinapsis. Kondisi
tersebut menyebabkan tidak terjadinya depolarisasi pada membran post sinapsis
dan tidak terjadi potensial kerja karena impuls saraf tidak bisa merambat ke
sel saraf berikutnya.
Efek lain dari penggunaan obat-obatan
terlarang adalah hilangnya kendali otot gerak, kesadaran, denyut jantung
melemah, hilangnya nafsu makan, terjadi kerusakan hati dan lambung, kerusakan
alat respirasi, gemetar terus-menerus, terjadi kram perut dan bahkan
mengakibatkan kematian.
Untuk menyembuhkan para pencandu diperlukan
terapi yang tepat dengan mengurangi konsumsi obat-obatan sedikit demi sedikit
di bawah pengawasan dokter dan diperlukan dukungan moral dari keluarga serta
lingkungannya yang diiringi oleh tekad si pemakai untuk segera sembuh. Hal yang
paling penting adalah ditumbuhkannya nilai agama dalam diri si pemakai.
Sejarah penggunaan narkotika
oleh manusia telah tercatat sejak zaman purbakala; benih tanaman poppy (Papaver
somniferum) yang getahnva merupakan bahan dasar opium telah ditemukan di antara
peninggalan zaman batu, bahkan di Mesopotamia tanaman tersebut telah ditanam
oleh bangsa Sumeria sejak 4000 - 3000 sebelum Masehi.
Data penggunaannya tercatat dalam papyrus Ebers (1600 - 1500 sebelum Masehi) sebagai hipnotik, analgesik, dan untuk efek konstipasi. Galen juga menyebutnya sebagai obat untuk mengatasi nyeri.
Di masa modern, awal abad 19,
Serturner di Jerman telah berhasil memisahkan morfin dari
opium (bahan dasar tanaman poppy), disusul dengan
formulasi kodein oleh Robiquet pada tahun 1817. Sejak itu
penggunaannya mulai popular di kalangan masyarakat saat itu. Opium
pernah popular dan bahkan diiklankan sebagai obat pereda nyeri dan
obat batuk.
Efek ketergantungan mulai muncul/menjadi perhatian sejak tahun 1700-an, tetapi baru menjadi masalah di Eropa sekitar tahun 1890, sejak itu dibuat peraturan untuk membatasi penggunaannya; meskipun demikian, problemnya makin luas menjadi masalah medis dan sosial sampai saat ini.
Saat ini narkotika dapat dibagi atas:
− Jenis yang terdapat/berasal dari alam - opium, morfin, kodein
− Jenis semi sintetik - heroin
− Jenis sintetik - meperidin
L.EFEK TERHADAP SUSUNAN SARAF
PUSAT
Mekanisme kerja opiat (dan
derivatnya) di susunan saraf pusat terus diselidiki; secara klinis dapat
bersifat depresan maupun stimulan, tergantung dari dosis, cara pemberian, dan
individu pemakainya.
Penelitian awal menunjukkan
bahwa opiat terikat pada reseptor spesifik di otak; selanjutnya melalui
penelitian menggunakan teknik radioimmunoassay, receptor opiat diketahui
terdapat di hampir semua area otak, kecuali serebelum (otak kecil);
kepadatannya paling tinggi di daerah:
− Traktus spinotalamikus
ventralis
− Periaquaduktal
− Periaquaduktal
− Nuklei interlaminaris thalami
− Sistem ekstrapiramidal, terutama amigdala
− Sistem ekstrapiramidal, terutama amigdala
Juga ditemukan di substansia
gelatinosa medulla spinalis, bahkan akhir-akhir ini juga ditemukan di sekitar
terminal serabut saraf presinap.
Efek Analgesia
Efek Analgesia
Pada manusia, efek analgesia
dari morfin tidak disertai dengan penurunan kesadaran dan tidak mempengaruhi
fungsi pancaindera ataupun fungsi motorik. Hilangnya rasa nyeri disertaidengan
rasa tenang, oleh karena itu diduga efek analgesik morfin lebih banyak pada
komponen afektif dibandingkan denganpengaruhnya terhadap ambang nyeri.
EFEK TERHADAP MOOD (SUASANA
HATI)
Penggunaan morfin pada individu sehat sering menyebabkan disforia, juga rasa takut, gelisah, mual, dan muntah. Pada dosis terapeutik menyebabkan letargi, kesadaran berkabut, dan kesulitan konsentrasi; bicara pelo dan gangguan koordinasi motorik jarang dijumpai. Pada penggunaan khronik, efek tersebut berangsur-angsur menghilang.
PERUBAHAN EEG
Pemberian morfin menyebabkan
gambaran frekuensi lambat dan voltase tinggi, yang mirip dengan gambaran EEG
saat tidur atau pada pemberian barbiturat dosis rendah. Terdapat pengurangan
fase REM don non REM deep sleep, sedangkan fase non REM light sleep dan keadaan
jaga bertambah panjang. Jenis opiat lain dapat memberikan efek berbeda, heroin
dihubungkan dengan gambaran EEG bifasik yang agaknya berkaitan dengan kedaan
euphoria. Penggunaan metadon jangka panjang dikaitkan dengan penurunan irama
alfa, beta, dan peningkatan irama theta, tetapi relevansi klinisnya belum
jelas.
EFEK TERHADAP SISTIM SEROTONIN
EFEK TERHADAP SISTIM SEROTONIN
Efek terhadap sistim serotonin
ini merupakan hipotesis terhadap efek analgesik dari morfin, karena serotonin
diketahui berperan dalam modulasi persepsi nyeri. Pada binatang, pemberian 5HT
intraventrikel (otak) mempotensiasi efek analgesik morfin, sedangkan inhibisi
produksi 5HT dikaitkan dengan pengurangan efek analgesia dan berkurangnya
kemungkinan dependensi dan toleransi. Lesi nucleus raphe magnus -daerah padat
5HT- menyebab-kan hilangnya efek analgetik dari morfin yang dapat dipulihkan
melalui injeksi 5 HT.
#Narkoba dan Bahaya
Pemakaiannya di Kalangan Remaja
M.Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika
dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun
disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan
psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk
jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak
(candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman
ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk
psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon,
Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis
Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah
bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat,
seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
N.Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi
tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa
tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan
dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda,
dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer
sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain,
Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah
daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal
dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran.
Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak
dipakai adalah marijuana atau ganja.
O.Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya
digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan -
mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial,
ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan.
Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau
dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai
berikut:
1.
coba-coba
2.
senang-senang
3.
menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4.
penyalahgunaan
5.
ketergantungan
P.Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus
atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan.
Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena
terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh
seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan
situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat
terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis)
seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
(kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis)
seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan
paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah,
murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi
adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi
(estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada
remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan
menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum
suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah
tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum
ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat
fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh
untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang
dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis,
pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku
yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak
aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila,
dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan
suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan
erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa
(sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan
dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa
gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala
sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah,
manipulatif, dll.
Q.Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan
antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa
anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa
dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka
suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena
penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan
remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik
secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
R.Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk
mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
- 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi
merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya
terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna
kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan
penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok
dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
4. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.
Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.
Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
Akhirnya, sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita tentang narkoba.
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.
Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.
Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
Akhirnya, sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita tentang narkoba.
S.
Kendala
1. Kurangnya kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika .
2. Modus yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
3. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
4. Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
5. Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
6. Peredaran narkoba masih sulit diberantas karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
7. Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena kurangnya dana.
I. Solusi
1. Mengadakan pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang melatarbelakanginya.
2. Menutup/menyegel tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
3. Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
4. Pemerintah harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
5. Dana yang dialokasikan untuk kampanye penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.
PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Penyajian Data
1. Kurangnya kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika .
2. Modus yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
3. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
4. Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
5. Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
6. Peredaran narkoba masih sulit diberantas karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
7. Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena kurangnya dana.
I. Solusi
1. Mengadakan pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang melatarbelakanginya.
2. Menutup/menyegel tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
3. Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
4. Pemerintah harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
5. Dana yang dialokasikan untuk kampanye penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.
PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Penyajian Data
Menurut laporan yang dicetak oleh kompas cyber media pada tanggal 5 Februari 2001, dari 2 juta pecandu narkoba dan obat-obatan berbahaya (narkoba) 90% adalah generasi muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Karena itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa akhir-akhir ini. Alwi nurdin, Kepala Kanwil Depdiknas DKI dikatakan sebanyak 1,105 siswa di 166 SMU Yogyakarta selama tahun 1999/2000 terlibat tindak penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan narkoba. Sedangkan 700 siswa sisanya ditindak dengan pembinaan agar jera, dan tidak mempengaruhi teman lain yang belum terkena sebagai pengguna Narkotika tersebar di Jakarta utara sebanyak 248 orang dari 26 SMU. Jakarta pusat 109 orang di 12 SMU. Jakarta barat 167 orang dari 32 SMU, Jakarta timur 305 orang dari 43 SMU, dari Jakarta selatan 186 orang dari 40 SMU.
B. Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil perolehan data pada penyajian data diatas dapat disimpulkan bahwa yang banyak menggunakan penyalahgunaan Narkoba
adalah :
1. Golongan Mahasiswa (90%)
Di masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum tahu. Kurang diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu misalnya dengan mengenal narkoba.
Sedangkan 700 siswa sisanya di tindak dengan pembinaan agar jera, biar tidak mempengaruhi teman lainnya yang belum terkena sebagai pengguna narkoba. Lemahnya mental seseorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatannya dan tindakan atau hal-hal yang negatif, oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.
Disamping itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
Penutup
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi
narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD.
Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya
juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah
ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih
bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara
lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai.
Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain
pemahaman agama yang minim, pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil
lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya
juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.
Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya
sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat
kasus narkoba.
Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan
pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para
orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam.
Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya.
B.Saran
Harapan
kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai
atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda
seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita
salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu
hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
• Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
• Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
• H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.
DAFTAR PUSTAKA
• Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
• Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
• H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.
mkasih gan ,,, postingan makalah-narkoba-penjaskes , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan
BalasHapusjangan lupa kunjungi balikwww.tawamelewenews.blogspot.com
BalasHapus